04 April 2018/ 27 Rajab 1439 M
Zakat yuk zakat,,ayuk zakatnya
segera dikeluarkan bagi yang memang sudah jatuh nisabnya,.. yakin deh Allah
pasti kasih lebih.. dan pengalaman pribadi nih setelah mengeluarkan zakat
penghasilan / dari gaji bruto, eh ada aaaja caranya Allah menggantikan sesuatu
yang sudah kita keluarkan tadi. Yang tadinya selalu kurang jadi pas dan malah ada
lebihnya, yang tadinya ngutang sekarang uda bisa lunasin semua.. Alhamdulillah barakallah…
Hukum zakat adalah wajib (fardhu
a’in) karena merupakan salah satu pilar dalam rukun islam. Zakat bisa
disalurkan melalui amil zakat nasional atau bisa diberikan sendiri kepada
golongan yang berhak (asal benar perhitungan & tepat sasarannya). Zakat penghasilan
dikenai 2,5% dari penghasilan Bruto/Gaji per bulan (termasuk THR yang
didapatkan pun wajib ditunaikan zakatnya).
Intinya jangan pernah ragu
mengeluarkan zakat karena zakat banyak manfaatnya. Begitu penghasilan masuk ke
rekening, hal pertama yang dilakukan adalah langsung tunaikan zakat. Zakat itu
memberikan banyak berkah pada rezeki yang datang, menumbuhkan yang sedikit/kecil,
membersihkan yang kotor.
SALAM TUNAI ZAKAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar